Kita pasti tidak asing lagi dengan gambar diatas kan ? Ya, itu aladah gambar lambang negara kita, Garuda Pancasila. Bila dilihat dengan seksama, lambang negara kita amatlah gagah. Sapap sang burung yang seperti sedang melindungi plus prisai yang dikalungkannya menandakan sang burung yang siap melindungi negara ini sampai titik darah penghabisan. Bahkan sangkin gagahnya ada tetangga sebelah yang terang-terangan meniru, bahkan tak segan-segan merubah tampilannya. Sungguh ironis...
Tapi buka itu topik yang ingin kita bicarakan, kalau masalah ini kembali di perbincangkan yah tidak titik temunya, toh mereka juga sudah meminta maaf kepada bangsa Indonesia.
Yang kita bicarakan kali ini adalah bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia tidak hanya mengenal Garuda Pancasila sebagai lambang negara saja, tapi harus mengenal sejarah, makna, dan aturan-aturan yang berlaku padanya menurut Undang-Undang Dasar negara tercinta ini.
Langsung saja tanpa bicara panjang lebar kami akan ajak para pembaca berjalan-jalan dengan ibu wiki untuk mengenalnya lebih jauh.
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Garuda merupakan burung dalam mitologi Hindu, sedangkan Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia.
Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Makna Lambang Garuda Pancasila
* Burung Garuda melambangkan kekuatan
o Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
o Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
o Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
- Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]
- Tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai melambangkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab [sila ke-2]
- Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]
- Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]
- Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]
o Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
o Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
o Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
o Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
o Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".
Deskripsi dan arti filosofi
* Garuda Pancasila sendiri adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
* Perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
* Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
* Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45 yang merupakan lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
* Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa yang merupakan garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
* Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut[2]:
- Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima[3];
- Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai[4];
- Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai[5];
- Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[6] di bagian kanan atas perisai[7]; dan
- Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Beberapa aturan
Patung besar Garuda Pancasila, terpasang di ruang tenang Monas, Jakarta.
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [1]
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib digunakan di:
1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2. luar gedung atau kantor;
3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5. uang logam dan uang kertas; atau
6. materai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
- Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
- Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
- Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
- Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Lagu: Garuda Pancasila
Setelah seharian berjalan-jalan dengan ibu Wiki, mungkin ini adalah akhir pertemuan kita. Untuk itu bagaimana kalau kita bersama-sama menyanyikan lagu Garuda Pancasila sebagai lagu perpisahan dengan Ibu Wiki. Mari kawan-kawan kita nyanyikan nada di z:kabur eh salah :p maksud saya di c:minor, menyanyi di mulai >>
Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Wejengan kami dapat dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/Lambang_Negara_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_pancasila
http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Garuda_Pancasila.jpg
Semoga bisa menambah wawasan.
::terima kasih telah berkunjung::
::beruang::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ingat ! boleh copas tapi cantumkan link balik saya ! kalau tidak saya tidak segan-segan mencaci maki anda di tread forum atau di blog anda !